Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/Metro TV/Siti
M Rodhi Aulia • 19 March 2025 12:53
Jakarta: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melakukan manuver hukum yang menarik perhatian publik. Untuk ketiga kalinya, ia mengajukan gugatan praperadilan, hanya untuk mencabutnya lagi. Seperti permainan tarik-ulur yang tak berkesudahan, strategi hukum Firli seolah menjadi saga yang penuh kejutan.
Berikut rangkuman episodenya:
1. Cabut Lagi, Cabut Terus
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Hakim Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan memerintahkan perkara dicoret dari daftar.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," ujar hakim Parulian Manik dalam sidang, Rabu, 19 Maret 2025.
2. Gugatan Dihapus, Tapi Tidak Untuk Selamanya
Hakim memerintahkan agar perkara tersebut dihapus dari register perkara. Tapi jangan salah, ini bukan akhir dari segalanya.
"Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan," tegasnya.
Baca juga: Ketua IM57+ Institute: KPK Cukup Bukti Usut Keterlibatan Firli di Kasus Hasto
3. Alasan di Balik Pencabutan? Revisi Lagi!
Seperti pengajuan sebelumnya, alasan pencabutan kali ini juga soal perbaikan gugatan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan kembali setelah "menyempurnakan" materi gugatan.
"Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu," ujar Ian.
4. Polda Metro Jaya: Santai, Penyidikan Tetap Jalan
Terlepas dari aksi pasang-cabut ini, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyidikan secara profesional.
"Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apa pun juga," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
5. Gugatan Pertama Sudah Tak Lolos
Jika ada yang bertanya mengapa gugatan terus diajukan dan dicabut, mungkin jawabannya ada di sini. Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama Firli diajukan pada 24 November 2023. Saat itu, hakim memutuskan gugatan tersebut kabur dan tidak jelas.
"Dan pada gugatan prapid yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik, telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel," ujar Ade Safri.
6. Sebuah Pola yang Berulang
Drama ini bukan yang pertama dan tampaknya belum yang terakhir. Setelah gugatan pertama ditolak, Firli kembali mengajukan gugatan kedua pada 22 Januari 2024, hanya untuk mencabutnya lagi seminggu kemudian. Kini, gugatan ketiga mengikuti pola yang sama.
7. Kasus Berjalan, Tapi Masih Bolak-Balik
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski sudah menjadi tersangka sejak 2023, kasus ini belum juga mencapai titik akhir, dengan berkas yang masih bolak-balik antara polisi dan jaksa.
Apakah ini akan menjadi akhir dari saga pasang-cabut praperadilan Firli Bahuri? Ataukah akan ada babak baru dalam episode berikutnya?