Ketua IM57+ Institute: KPK Cukup Bukti Usut Keterlibatan Firli di Kasus Hasto

Candra Yuri Nuralam • 24 February 2025 10:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cukup bukti untuk mengusut kabar perintangan penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang dilakukan mantan Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri. Purnawirawan polisi itu disebut menghalangi penyidik menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, saat menjabat.

“Pak Firli Bahuri dengan jelas yang menyebut adalah biro hukum KPK pada saat praperadilan dan ini merupakan salah satu bukti permulaan yang dapat digunakan oleh KPK untuk membuka sprin lidik,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Lakso mengatakan, penyidik bisa mulai mencari keterlibatan Firli dengan memeriksa sejumlah saksi. Eks Ketua KPK itu dinilai berindikasi memainkan perkara suap PAW saat menjabat, jika mengacu polanya bekerja berdasarkan status tersangka kasus penyuapan di Mabes Polri.

“Nah ini sebuah indikasi yang menunjukkan bahwa memang dalam proses ini, itu tidak hanya ada satu bukti permulaan,” ucap Lakso.

Di sisi lain KPK menyebut keterangan Firli Bahuri belum dibutuhkan dalam kasus dugaan suap pada proses PAW, dan perintangan penyidikan. Pimpinan Lembaga Antirasuah terdahulu disebut sebagai penahan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.

“Penyidik belum membutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pimpinan yang lama, khususnya FB (Firli Bahuri),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 21 Februari 2025.

Setyo mengatakan, belum ada permintaan penyidik untuk pemanggilan Firli, hingga saat ini. KPK hingga kini masih mengupayakan penyelesaian berkas perkara Hasto.

“Sampai dengan hari ini, belum terinformasi kebutuhan tersebut (permintaan keterangan terhadap Firli),” ujar Setyo. Metrotvnews.com/Candra Yur Nuralam

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)