Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 16:11
Jakarta: Polri mengungkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa. Pasalnya, dia sudah berkali-kali mangkir panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan kewenangan penjemputan paksa itu sudah ada dalam due proccess of law atau proses hukum yang sebenarnya. Saat ini, kata Cahyono, tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Cahyono yakin kasus Firli segera naik ke meja hijau. Sebab, Polri sudah mengantongi alat bukti kuat dari perbuatan pidana eks pucuk pimpinan Lsmbaga Antirasuah itu.
Untuk diketahui, Firli sudah setahun lebih menyandang status tersangka. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.