Eks Penyidik Jelaskan Hambatan dari Firli Sebelum Hasto jadi Tersangka

Eks penyidik KPK Ronald Paul Sinyal usai diperiksa kasus suap PAW DPR yang melibatkan Harun Masiku. Foto: Medcom/Candra.

Eks Penyidik Jelaskan Hambatan dari Firli Sebelum Hasto jadi Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 18:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan penyidiknya Ronald Paul Sinyal. Dia menyebut eks Ketua KPK Firli Bahuri menghambat kerja penyidik saat mencari keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Ronald menjelaskan bentuk hambatan yang dilakukan Firli. Salah satunya, melarang penggeledahan di DPP PDIP saat kasus Harun memanas.

“Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau melakukan pemeriksaan atau kan sempat viral dulu ya pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Menurut Ronald, Firli berdalih situasi bakal memanas kalau kantor PDIP disambangi penyidik. Pengajuan penggeledahan di markas partai berlogo banteng itu disebut dilakukan beberapa kali.

“Cuman itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya,” kata Ronald.
 

Baca juga: 

Ketua KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur


Ronald menjelaskan Dewas KPK tidak terlibat atas halangan menggeledah kantor DPP PDIP. Dulu, upaya paksa itu wajib memakai izin Dewas KPK, sebelum ditolak MK.

“Kalau yang saya ditanyakan tadi kenapa tidak disetujui terkait pengledahan di kantor DPP pada saat awal 2020 itu emang tidak bukan hanya dari Dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait pengledahan di kantor DPP PDIP,” ujar Ronald.

Selain itu, dia menyebut tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka terhadap Hasto. Sebab, Hasto sudah lama bakal ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau yang saya rasa sih tadi saya sampaikan kepada penyidik Rossa dan beberapa penyidik lainnya memang tidak ada faktor politik untuk perkara tersebut menjadi pengajuan tersangka yang terbarunya,” sebut dia.

Ronald mengaku sudah mengajukan Hasto sebagai tersangka, saat masih bekerja di KPK. Dia mengaku tidak kaget usai status hukum itu diberikan kepada Sekjen PDIP tersebut.

“Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan. Jadi bukan karena perkara politik dan semacamnya,” ujar dia. 

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)