Ketua KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Metrotvnews.com/Siti Yona

Ketua KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur

Siti Yona Hukmana • 8 January 2025 15:37

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons soal penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Proses penggeledahan itu dipastikan sesuai prosedur.

"Ya sesuai prosedur saja, hasilnya nanti pasti dilaporkan penyidik," kata Setyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Namun, dia enggan membeberkan bukti-bukti keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Seluruh proses hukum akan disampaikan jajarannya.

"Semuanya itu nanti dilaporkan penyidik lah itu," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Sederet Fakta Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Kristiyanto


Setyo juga belum mau membeberkan hasil penggeledahan di rumah Hasto. Setyo menyebut penyidik akan menyampaikan informasi tersebut.

"Itu penyidik lah yang menyampaikan, nanti silakan menghubungi jubir ya," ujar Setyo.

KPK Geledah Rumah Hasto

KPK menggeledah rumah dan mobil Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku pada Selasa, 7 Januari 2025. Penyidik KPK membawa satu koper warna biru dari rumah Hasto.

Hasto merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Hasto diduga bersama-sama memberi suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU RI agar mengupayakan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Selain Hasto, KPK menetapkan Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; eks caleg PDIP Harun Masiku; dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis hukuman penjara. Tapi, telah bebas dari penjara.

Sementara itu, Harun Masiku belum ditangkap. Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah pada akhir 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)