Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/siti
Candra Yuri Nuralam • 24 February 2025 08:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai punya bukti cukup, untuk mengusut kabar perintangan penyidikan dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang dilakukan mantan Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri. Purnawirawan polisi itu disebut menghalangi penyidik menetapkan Sekjen PDIP sebagai tersangka, saat menjabat.
“Pak Firli Bahuri dengan jelas yang menyebut adalah biro hukum KPK pada saat praperadilan dan ini merupakan salah satu bukti permulaan yang dapat digunakan oleh KPK untuk membuka sprin lidik,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Lakso mengatakan penyidik bisa mulai mencari keterlibatan Firli, dengan memeriksa sejumlah saksi. Eks Ketua KPK itu dinilai memainkan perkara suap PAW saat menjabat, merujuk status tersangka kasus pemerasan di Mabes Polri.
“Nah ini sebuah indikasi yang menunjukkan bahwa memang dalam proses ini, itu tidak hanya ada satu bukti permulaan,” ucap Lakso.
Baca: Kasus Hasto, KPK Belum Butuh Keterangan Firli Bahuri |