Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 16:07
Jakarta: Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo, membuka peluang ambil alih kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini mungkin bisa ditarik. Tapi sejauh ini kami lihat berjalan," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 2025.
Cahyono mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Firli. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto disebut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai. Kita tunggu hasilnya bagaimana," ujarnya.
Di sisi lain, Cahyono menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bisa saja menjemput paksa Firli Bahuri. Sebab, kewenangan itu sudah ada sesuai dengan due proccess of law.
"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, dengan perintah membawa atau apa pun itu," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Terakhir, Cahyono menyebut tak ada kendala dalam penuntasan kasus Firli. Bahkan, dia yakin perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, secara kualitas alat buktinya sudah cukup kuat.
"Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman," pungkasnya.
Firli sudah setahun lebih menyandang status tersangka. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.
Firli tak kunjung diadili
Kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.
Sementara itu, korban pemerasan SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK.
Terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali.
Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.