Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 13:28
Jakarta: Polri menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa. Dia sudah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Cahyono mengatakan kewenangan penjemputan paksa itu sudah ada dalam due proccess of law atau proses hukum yang sebenarnya. Saat ini, kata Cahyono, tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.
"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," ungkap Cahyono.
Cahyono yakin kasus Firli segera naik ke meja hijau. Polri sudah mengantongi alat bukti kuat dari perbuatan pidana eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman," ujar dia.
Baca Juga:
Kakortas Tipikor Yakin Kasus Firli Bahuri Naik ke Pengadilan |