Polri Sebut Firli Bahuri Berpeluang Dijemput Paksa

Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri Sebut Firli Bahuri Berpeluang Dijemput Paksa

Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 13:28

Jakarta: Polri menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa. Dia sudah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Cahyono mengatakan kewenangan penjemputan paksa itu sudah ada dalam due proccess of law atau proses hukum yang sebenarnya. Saat ini, kata Cahyono, tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.

"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," ungkap Cahyono.

Cahyono yakin kasus Firli segera naik ke meja hijau. Polri sudah mengantongi alat bukti kuat dari perbuatan pidana eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kakortas Tipikor Yakin Kasus Firli Bahuri Naik ke Pengadilan


Firli sudah setahun lebih menyandang status tersangka. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun sudah dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Firli tak kunjung disidang

Kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. 

Sementara itu, korban pemerasan, SYL, telah disidang. Bahkan, dia sudah divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK.

Terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali.

Penyerahan pertama sebesar Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Kedua, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)