Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 18:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memanggil Firli Bahuri. Pemanggilan harus dilakukan untuk mendalami perintangan penyidikan yang dilakukan Eks Ketua Lembaga Antirasuah itu di kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dengan tersangka Harun Masiku.
Desakan disampaikan eks penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, Ronald Paul Sinyal. Dia dikeluarkan dari KPK gegara gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi, Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Menurut dia, Firli menghalangi penyidik selama mengusut kasus Harun pada 2020. Salah satunya, melarang permintaan penggeledahan di Kantor DPP PDIP, dengan dalih situasi sedang panas.
Namun, permintaan pemanggilan Firli ini cuma saran. Ronald menyerahkan kelanjutan perkara kepada bekas koleganya yang melakukan penyidikan.
“Nanti biasanya kan kalau setelah pemeriksaan nanti penyidik akan melakukan kumpul lagi, akan diskusi lagi, apakah perlu dipanggil lagi Firli Bahuri ataupun
Hasto,” ujar Ronald.
KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.