Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 6 December 2023 10:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa dua saksi pada Selasa, 5 Desember 2023.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Ketut mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kedua saksi itu ialah HP selaku Ketua Tim Auditor AKN III BPK RI dan IA selaku Auditor AKN III BPK RI. Saksi itu diperiksa terkait perkara dengan tersangka atas nama Elvano Hatorangan (EH) dan Achsanul Qosasi.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Kini, total ada 16 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.
Baca:
Kejagung Sita Mobil Porsche Senilai Rp3 Miliar dari Tersangka Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean |