Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 28 November 2023 22:24
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo dengan tersangka Achsanul Qosasi. Saksi tunggal tersebut ialah Direktur PT Bio Konservasi Indonesia.
“Memeriksa ID selaku Direktur PT Bio Konservasi Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.
Adapun saksi diperiksa terkait dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 24 November 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.
Baca juga: Kejagung Masih Buru Nistra Yohan |