Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (rompi) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 17 November 2023 06:52
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keduannya menerima uang untuk mengintervensi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan BTS.
"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan dikutip Jumat, 17 November 2023.
Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK. Sementara itu, Sadikin Rusli adalah pihak swasta yang menjadi perantara antara Achsanul dan terdakwa kasus BTS 4G Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP). Kuntadi menyebut keduannya mendapat uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan melalui Windi.
"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari saudara IH melalui WP," ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan pihaknya menerima pengembalian uang dari Achsanul dan Sadikin sebesar USD2 juta. Uang itu diserahkan langsung kuasa hukum tersangka. Uang itu berbentuk pecahan USD100. Nilainya Rp31,4 miliar bila dikonversi ke rupiah.
Kejagung terus mendalami aliran dana terhadap Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Termasuk, pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus rasuah BTS Kominfo.
"Apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit, dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada ahlinya," ujar Kuntadi.