Ilustrasi Kejaksaan Agung/Media Indonesia
Siti Yona Hukmana • 17 November 2023 00:32
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp31,4 miliar dari dua tersangka korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Penyitaan dilakukan penyidik usai menerima pengembalian dana dari kedua tersangka melalui kuasa hukumnya pada Kamis, 16 November 2023.
"Pada hari ini sekira pukul 5 sore (17.00 WIB) tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang tepatnya sebesar USD2.021.000 dari AQ dan SDK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.
Kuntadi mengatakan pengembalian uang tersebut diduga berkaitan dengan adanya aliran dana yang diterima Achsanul dan Sadikin dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama. Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kuntadi, uang itu diterima Achsanul selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika sedang mengaudit keuangan proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.
"Kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan proyek BTS 4G," jelasnya.
Maka itu, dia mengeklaim aliran dana itu tidak terkait dengan dugaan pengkondisian penanganan perkara yang sedang dilakukan Kejagung. Dia mengaku akan terus mengarahkan penyidik untuk mendalami aliran dana
"Saat ini tim penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain, dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit," tutur Kuntadi.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo. Kuntadi mengatakan Achsanul menerima uang kasus rasuah tersebut sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK.
Fulus Rp40 miliar tersebut diterima oleh Achsanul secara langsung di di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 19 Juli 2022. Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli.
"Bahwa sekitar tanggal 19 juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR," kata Kuntadi beberapa waktu lalu.