Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Total Rp40 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejagung

Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Total Rp40 Miliar

Siti Yona Hukmana • 21 November 2023 17:36

Jakarta: Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang sebesar 619 ribu dolar Amerika Serikat dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Achsanul Qosasi (AQ). Sehingga, total uang yang telah diserahkan senilai Rp40 miliar.

"Tim penyidik telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2023.

Ketut mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian yang diterima oleh tersangka Achsanul Qosasi dan tersangka Sadikin Rusli dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama. Duit terkait penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

"Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ujar Ketut.

Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan Kejagung. Korps Adhyaksa terus mendalami kasus rasuah yang menjerat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ini.

Sebelumnya, Kejagung menerima pengembalian uang dari Achsanul dan tersangka Sadikin Rusli sebesar USD 2 juta pada Kamis, 16 November 2023. Uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka. Uang yang berbentuk pecahan 100 dollar Amerika Serikat itu bila dikonversi ke rupiah senilai Rp31,4 miliar.

Kejagung terus mendalami aliran dana terhadap Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Termasuk pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus rasuah BTS Kominfo ini.

"Apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit, dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada ahlinya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung Kamis, 16 November 2023.

Selain pengembalian uang, sejumlah kekayaan Achsanul telah disita pada Selasa, 14 November 2023. Berikut rinciannya:

  1. Sertifikat tanah SHM seluas 5.494 m2 di Desa Cilember, Kabupaten Bogor, dan sertifikat tanah seluas 292 meter persegi di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
  2. Dua lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta
  3. Dua tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar USD 30.000 dan uang pertanggungan USD 1.875
  4. Uang tunai dengan beragam mata uang, yakni 17.960 Euro, 1.170 Pound, 3.705 Dolar Singapura, USD 200, 8.000 Yen, 6.000 Rubel, 540 Dirham, 500 Riyal Saudi, dan Rp56,5 juta.
Kejagung menetapkan Achsanul sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS 4G. Pangkalnya, anggota III BPK itu menerima Rp40 miliar yang diduga untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Achsanul terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)