Kejagung Periksa Istri Salah Satu Tersangka Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Periksa Istri Salah Satu Tersangka Korupsi BTS 4G

Media Indonesia • 14 December 2023 10:58

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu saksi yang diperiksa ialah istri dari tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan para saksi diperiksa untuk dua tersangka. Mereka adalah mantan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) dan Kepala Divisi Last Mile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza (MFM).

“Ketiga saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka EH atau NPWH," ucap Ketut, saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 14 Desember 2023.

Ketut membeberkan saksi lain yang diselisik CTUD selaku Istri dari saksi PTBN. Terakhir, AY, selaku Sekretaris Tersangka Sadikin Rusli.
 

Baca juga: Kejaksaan Belum Terima Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar dia.

Edward jadi tersangka lantaran diduga menerima uang suap atau gratifikasi sekitar Rp15 miliar dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu. Uang tersebut diduga berasal dari dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, yaitu mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Edward dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (MI/Yakub)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)