Kejaksaan Agung. Foto: MI
Media Indonesia • 14 December 2023 10:58
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu saksi yang diperiksa ialah istri dari tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan para saksi diperiksa untuk dua tersangka. Mereka adalah mantan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) dan Kepala Divisi Last Mile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza (MFM).
“Ketiga saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka EH atau NPWH," ucap Ketut, saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 14 Desember 2023.
Ketut membeberkan saksi lain yang diselisik CTUD selaku Istri dari saksi PTBN. Terakhir, AY, selaku Sekretaris Tersangka Sadikin Rusli.
Baca juga: Kejaksaan Belum Terima Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri |