NEWSTICKER

Tag Result: johnny g plate

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Nasional • 24 days ago

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. 

Denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan bila Johnny tidak membayar denda Rp1 miliar. Selain itu hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," ujar Fahzal.

Dalam sidang pembacaan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kemayoran, Jakarta Pusat, Johnny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi BTS 4G Kominfo. 

Sebelumnya dalam dakwaan diketahui proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi diuntungkan dalam proyek tersebut.

Johnny G Plate Divonis Penjara 15 Tahun

Johnny G Plate Divonis Penjara 15 Tahun

Nasional • 24 days ago

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis penjara 15 tahun. Johnny cs dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal mengatakan denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hal itu bila Johnny tidak membayar denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp15,5 miliar," papar dia.

Johnny diberi waktu membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda Johnny dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," ujar Fahzal.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Anang mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Mantan Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Mantan Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional • 24 days ago

Terdakwa Anang Achmad Latif divonis penjara 18 tahun. Eks Direktur Utama Bakti Kominfo itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal mengatakan denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hal itu bila Anang tidak membayar denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan," papar dia.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Anang mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Nasional • 24 days ago

Johnny G Plate cs Ajukan Duplik Hari Ini

Johnny G Plate cs Ajukan Duplik Hari Ini

Nasional • 27 days ago

Johnny Plate Merasa Dituduh Korupsi karena Situasi Politik

Johnny Plate Merasa Dituduh Korupsi karena Situasi Politik

Nasional • 1 month ago

Jakarta: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate membela diri bahwa kasus yang kini menderanya lebih banyak dipengaruhi oleh situasi politik. Dia merasa kasusnya dipaksakan.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat yang mengatakan penetapan saya sebagai tersangka tak terlepas dari situasi politik saat itu," kata Johnny saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Johnny mengatakan, tidak ada satu pun bukti di persidangan bisa membuktikan bahwa dirinya melakukan perbuatan melawan hukum. Begitu pula dengan keterangan saksi dan ahli. Mereka terang menyebutkan tuduhan dan narasi dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan tidak didukung alat bukti sah.

Meski demikian, Johnny akan taat. Dia berkomitmen menghadapi semua proses hukum yang sedang berjalan.

Johnny dituntut 15 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jaksa akan menanggapi pledoi pada persidangan yang diagendakan lusa.

Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Nasional • 1 month ago

Jaksa hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS

Jaksa hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS

Nasional • 4 months ago

Sidang kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Kominfo kembali digelar pada, Selasa, Juli 2023 pagi. Sidang kasus korupsi dengan agenda sidang pembuktian jaksa dengan menghadirkan lima orang saksi.

Kelima saksi yan dihadirkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kominfo, Mira Tayyiba, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi dan Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo Doddy Setiadi.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Protes atas dakwaannya dinilai bagian dari pembuktian.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Johnny G Plate Bakal Ajukan Justice Collaborator

Johnny G Plate Bakal Ajukan Justice Collaborator

Nasional • 5 months ago

Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin menyebut mantan Menkominfo Johnny G Plate bakal mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam sidang pemeriksaan saksi.

"Ya nanti kita artinya justice collaborator ini kita akan gabungkan nanti dalam proses dalam pemeriksaan saksi," kata Kuasa Hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Achmad juga menyebut, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi, untuk membuktikan Johnny tidak terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.

"Misalnya kita akan lakukan bantahan-bantahan thd saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa, kemudian kita akan mengajukan saksi a de charge yang meringankan bagi kita," ujar Achmad.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Protes dakwaan yang dilakukan Johnny dinilai bagian dari pembuktian.

Eksepsi Johnny G Plate Dinilai Terlalu Dini

Eksepsi Johnny G Plate Dinilai Terlalu Dini

Nasional • 5 months ago

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk mengesampingkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate. Eksepsi tersebut dinilai tidak berdasar.

"Alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023.

Selain diminta mengesampingkan eksepsi Johnn G Plate, JPU juga meminta hakim untuk mengesampingkan eksepsi yang diajukan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo nonaktif Anang Ahmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

JPU menilai eksepsi tersebut iseharusnya diajukan dalam pledoi. Protes dakwaan itu masih terlalu dini.

"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," ujar jaksa.
 
Hakim diharap memberikan putusan sela berupa penolakan atas nota keberatan atau eksepsi Plate. Para pengadil diharap menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.