Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G. Medcom.id/Candra
Theofilus Ifan Sucipto • 6 November 2023 13:50
Jakarta: Sidang duplik tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rampung. Majelis hakim segera membacakan vonis terhadap eks Menteri Kominfo Johnny G Plate cs.
"Dua hari lagi pada Rabu, 8 November 2023, pukul 09.00 WIB, insyaallah kami akan membacakan putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
Fahzal belum memerinci teknis pembacaan putusan. Majelis hakim akan melihat kondisi saat hari H.
"Mungkin nanti putusan dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan kita lihat situasinya. Kalau sidang cepat, bisa kita bacakan satu-satu," ujar dia.
Fahzal memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ketiga terdakwa pada Rabu, 8 November 2023. Kemudian, memerintahkan kuasa hukum tiga terdakwa agar hadir tepat waktu.
Johnny dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Johnny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara. Sedangkan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto dituntut hukuman enam pidana enam tahun penjara.