Vonis Johnny G Plate Cs Dibacakan pada 8 November

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G. Medcom.id/Candra

Vonis Johnny G Plate Cs Dibacakan pada 8 November

Theofilus Ifan Sucipto • 6 November 2023 13:50

Jakarta: Sidang duplik tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rampung. Majelis hakim segera membacakan vonis terhadap eks Menteri Kominfo Johnny G Plate cs.

"Dua hari lagi pada Rabu, 8 November 2023, pukul 09.00 WIB, insyaallah kami akan membacakan putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

Fahzal belum memerinci teknis pembacaan putusan. Majelis hakim akan melihat kondisi saat hari H.

"Mungkin nanti putusan dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan kita lihat situasinya. Kalau sidang cepat, bisa kita bacakan satu-satu," ujar dia.

Fahzal memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ketiga terdakwa pada Rabu, 8 November 2023. Kemudian, memerintahkan kuasa hukum tiga terdakwa agar hadir tepat waktu.

Johnny dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Johnny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara. Sedangkan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto dituntut hukuman enam pidana enam tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)