Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Eks Menkominfo Johnny G Plate dalam persidangan kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G. Foto: Medcom.id/Candra.

Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Theofilus Ifan Sucipto • 8 November 2023 07:01

Jakarta: Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis hari ini. Vonis itu terkait dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Rabu, 8 November 2023 pukul 09.00 WIB, insyaallah kami akan membacakan putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023.

Meski begitu, Fahzal tidak memerinci teknis pembacaan putusan. Majelis hakim akan melihat kondisi saat persidangan.

"Mungkin nanti putusan dibacakan satu-satu kah atau masing-masing kah, nanti akan kita lihat situasinya. Kalau sidang cepat, bisa kita bacakan satu-satu," ujar dia.

Johnny dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Johnny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana penjara 18 tahun. Sedangkan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto dituntut hukuman pidana penjara enam tahun.

Seluruh terdakwa sudah membacakan nota keberatan atau pleidoi. Pleidoi itu direspons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik.

Lantas, ketiga terdakwa kembali menyikapi replik melalui duplik. Salah satu isi duplik disampaikan kuasa hukum Johnny.

Johnny dinilai tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Sebab, Johnny hanya menjalankan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melaksanakan perintah jabatan," kata salah satu kuasa hukum Johnny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)