Tudingan Jaksa Tak Terbukti, Johnny Plate Minta Aset Dikembalikan

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate/Medcom.id/Candra

Tudingan Jaksa Tak Terbukti, Johnny Plate Minta Aset Dikembalikan

Candra Yuri Nuralam • 2 November 2023 09:01

Jakarta: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta seluruh asetnya dikembalikan. Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tak mampu membuktikan tudingan terkait aliran uang dari dugaan rasuah BTS 4G ke Johnny.

"Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," kata pengacara Johnny Dion Pongkor saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Adapun aset yang disita itu berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT. Mobil itu dibeli menggunakan uang milik Istri Johnny G Plate melalui pencairan deposito yang dimiliki sudah sejak lama.

"Bahwa terbukti seluruh aset Terdakwa yang disita merupakan aset yang diperoleh dari sumber yang sah, dan bahkan aset berupa tanah diperoleh. Terdakwa jauh sebelum tempus delicti perkara a quo," kata Dion.

Selain itu, Dion menyebut perampasan terhadap tiga bidang tanah yang disita dari Johnny Plate merupakan tuntutan yang tidak adil. Ia menyebut hal itu bertentangan dengan Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa terpidana hanya bisa dibebankan pidana tambahan berupa yang sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sebelum proyek BTS 4G dimulai, yakni pada 15 Oktober 2020. Rincian ketiga bidang tanah yakni dua bidang tanah dibeli Johnny pada 8 Juni 2013 dan satu bidang tanah di Desa Warloka, Manggarai Barat, dibeli pada15 Oktober 2020.

"Dengan demikian, tuntutan merampas aset-aset milik terdakwa yang terbukti diperoleh di luar tempus delicti dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan tidak memiliki landasan hukum," tegas Dion.

Atas dasar itu, Dion menyebut seluruh aset kendaraan dan tanah yang disita diperoleh secara sah dan tidak berkaitan dengan pengadaan BTS 4G oleh BLU BAKTI. Jaksa juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate.

"Maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, sudah seharusnya barang bukti yang tercatat dalam Lampiran III berkas perkara atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate dikembalikan kepada pihak yang berhak," ucap Dion.

Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Johnny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)