Johnny G Plate cs Ajukan Duplik Hari Ini

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate/Medcom.id/Candra

Johnny G Plate cs Ajukan Duplik Hari Ini

Theofilus Ifan Sucipto • 6 November 2023 09:39

Jakarta: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadwalkan mengajukan duplik hari ini, 6 November 2023. Duplik itu untuk merespons replik oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang kita tunda hari Senin tanggal 6 November 2023," kata hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

Dua terdakwa lainnya, yakni Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto turut mengajukan duplik. Anang merupakan eks Direktur Utama Bakti Kominfo sedangkan Yohan merupakan Tenaga Ahli pada Hudev UI.

"Untuk menghormati penuntut umum, kami sampaikan (duplik) secara tertulis," tutur kuasa hukum Anang.

Fahzal mengabulkan permintaan itu dan memberi waktu tiga hari. Johnny, Anang, dan Yohan diminta menyiapkan duplik dengan baik.

Sebelumnya, Johnny dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Johnny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Anang dituntut pidana 18 tahun penjara. Sedangkan Yohan dituntut hukuman enam pidana enam tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)