8 November 2023 18:15
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan bila Johnny tidak membayar denda Rp1 miliar. Selain itu hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," ujar Fahzal.
Dalam sidang pembacaan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kemayoran, Jakarta Pusat, Johnny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi BTS 4G Kominfo.
Sebelumnya dalam dakwaan diketahui proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi diuntungkan dalam proyek tersebut.