Johnny G Plate Banding Vonis 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate/Medcom.id/Candra

Johnny G Plate Banding Vonis 15 Tahun Penjara

Theofilus Ifan Sucipto • 8 November 2023 17:15

Jakarta: Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif merespons putusan majelis hakim. Para terdakwa dugaan korupsi proyeks BTS itu kompak menyatakan banding.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan bagi masing-masing terdakwa. Johnny divonis penjara 15 tahun dan Anang divonis penjara 18 tahun. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, divonis penjara lima tahun.

"Saudara terdakwa punya hak untuk menyatakan pikir-pikir tujuh hari, banding, atau bagaimana. Silakan konsultasi," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Ketiga terdakwa menghampiri kuasa hukum masing-masing. Fahzal bertanya respons kubu Anang terlebih dahulu.

"Kami pasti banding yang mulia hari ini," jawab kuasa hukum Anang.

"Menyatakan banding hari ini silakan tandatangani akta banding. Pak Johnny bagaimana?" ucap Fahzal.

"Banding yang mulia hari ini juga," balas kuasa hukum Johnny.

Yohan turut menanggapi putusan majelis hakim. Namun pihaknya ingin pikir-pikir lebih dulu.

"Tujuh hari ya pikir-pikirnya. Dengan demikian maka rangkaian persidangan selesai. Hari ini sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Fahzal.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Anang mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)