Tak Ada Bukti, Johnny G Plate Minta Rekening Anak dan Istri Dibuka

Eks Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Tak Ada Bukti, Johnny G Plate Minta Rekening Anak dan Istri Dibuka

Theofilus Ifan Sucipto • 6 November 2023 13:40

Jakarta: Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyampaikan duplik terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan itu, Johnny meminta 24 rekening atas nama istri, anak, dan perusahaannya yang diblokir untuk dibuka.

"Dengan alasan selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang masuk ke rekening tersebut," kata salah satu kuasa hukum Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

Kuasa hukum Johnny mengatakan alasan berikutnya, yakni mengacu pada berkas tuntutan (JPU). JPU disebut tidak pernah memohon agar 24 rekening itu diblokir.

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar hak keperdataan klien kami," ujar dia.

Selain itu, JPU dinilai tidak bisa membuktikan soa aliran uang kepada Johnny. Hal tersebut membuat penyitaan aset milik Johnny tidak berdasar.

Sebelumnya, Johnny dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Johnny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara. Sedangkan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto dituntut hukuman enam pidana enam tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)