Duit BTS Mengalir Sampai BPK

3 November 2023 21:29

Kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun terus bergulir. Terbaru, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka. Nama dan lembaga penting sempat disebut dalam kasus ini, antara lain Komisi I DPR dan Menpora Dito Ariotedjo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Anggota BPK itu diduga terima uang dalam kasus rasuah itu senilai Rp40 miliar.

"Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.

Pemeriksaan dilakukan sejak tadi pagi. Kuntadi mengatakan pemeriksaan dilakukan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya.

"Penyidik sepakat menyimpulkan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi.

Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"Adapun Kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyat diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudra IH melalui saudara WP dan SR," beber Kuntadi.

Anggota BPK RI itu dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf E atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus dugaan korupsi BTS menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika kala itu, Johnny G Plate sebagai tersangka. Dalam persidangan, Johnny disebut menerima uang sebesar Rp17 miliar dari proyek BTS 4G dan dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Selain Johnny, kasus korupsi BTS ini juga menjerat 15 tersangka lainnya, termasuk yang terbaru adalah Achsanul Qosasi yang menerima uang Rp40 miliar.

Selain Johnny dan Achsanul, dana kasus korupsi BTS menurut jaksa mengalir ke sejumlah pihak. Antara lain, ke Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar. Jaksa mengatakan uang itu diduga untuk menghentikan proses hukum kasus BTS Kominfo. 

Jaksa juga mengungkap pada Agustus 2022, uang proyek BTS Kominfo juga diduga mengalir ke seseorang bernama Edward Hutahaean senilai Rp15 miliar. Uang itu juga diduga untuk mengamankan perkara.

Sementara pada Oktober 2022, ada juga dugaan aliran uang proyek BTS ke seseorang bernama Windu Aji Susanto senilai Rp66 miliar. Uang tersebut diserahkan bertahap sebanyak dua kali.

Jaksa mengungkap terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan menyerahkan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo. Jaksa menyebut uang itu untuk mengamankan perkara BTS.
Fakta sidang tersebut terungkap berdasarkan kesaksian dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Germawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut, masih ada banyak pihak yang belum diperiksa Kejaksaan Agung sehingga kasus ini masih harus dikawal.

Jika begitu, jalan cerita pengungkapan kasus korupsi BTS ini masih akan panjang. Bukan tidak mungkin, menyentuh figur-figur penting di negeri ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)