Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Eks Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Theofilus Ifan Sucipto • 8 November 2023 16:09

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ke-28 RI, Johnny Gerald Plate, divonis 15 tahun penjara. Johnny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat rasuah proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal mengatakan denda tak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama enam bulan. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp15,5 miliar," papar dia.

Johnny diberi waktu membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda Johnny dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," ujar Fahzal.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny diduga mendapatkan Rp17,8 miliar. Anang kebagian Rp5 miliar.
 
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.

Terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)