Eks Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 25 October 2023 16:15
Jakarta: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo, Rabu, 25 Oktober 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Johnny bersalah.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar subsiber setahun penjara ke Johnny. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.
Jaksa juga meminta hakim menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran pidana pengganti Rp17,8 miliar. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, hakim diminta memberikan restu ke jaksa untuk merampas harta benda Johnny. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya ditambah.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ucap jaksa.
Jaksa menilai Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun.