Sidang pleidoi Johnny G Plate terkait kasus BTS. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 1 November 2023 16:26
Jakarta: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menilai tidak ada satu pun keterangan saksi maupun alat bukti yang menjelaskan keterlibatannya dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia merasa tidak bersalah dalam perkara ini.
"Keterangan para saksi dan para ahli telah terbukti secara tegas, jelas, dan terang bahwa tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada saya dan naras-narasi yang dibuat dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan tidak didukung alat bukti yang sah secara lengkap," kata Johnny dalam pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Johnny meyakini hakim juga sependapat. Eks Menkominfo itu juga menyebut nota pembelaan hari ini dibacakan untuk kembali meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak bersalah.
"Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan dengan jelas dan tegas ketidakbersalahan saya, dan saya juga meyakini bahwa majelis hakim yang mulia sudah mengetahui secara komprehensif duduk perkara," ujar Johnny.
Johnny juga menilai jaksa cuma mencari-cari kesalahan. Buktinya, tuntutan yang telah dibacakan isinya sama dengan dakwaan, seharusnya berubah karena adanya temuan baru dalam tahapan peradilan.
"Isi dan materi surat tuntutan penuntut umum ternyata sama saja dengan surat dakwaan, padahal berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan yang didalilkan kepada saya telah terbantahkan," ucap Johnny.
Keterangan ahli disebut memperkuat dasar kalau Johnny tak bersalah. Alat bukti yang sudah dihadirkan pun dinilai sangat lemah.
"Bukan hanya sebagian, melainkan seluruhnya oleh keterangan saksi, pendapat ahli, maupun alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan," kata Johnny.
Eks Menkominfo itu dituntut 15 tahun penjara dalam perkara ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar subsidair setahun penjara ke Johnny. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.
Jaksa juga meminta hakim menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran pidana pengganti Rp17,8 miliar. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.