Keyakinan Kubu Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa

Johnny G Plate bersama tim kuasa hukum. Foto: MI.

Keyakinan Kubu Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2023 21:35

Jakarta: Kubu Johnny G Plate tetap optimistis meski eksepsi ditolak majelis hakim. Mereka meyakini bisa membuktikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Pengacara Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Achmad mengatakan penolakan eksepsi merupakan hal biasa dalam persidangan. Hakim kerap memutuskan bahwa protes dakwaan sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti.

Selanjutnya, kubu Johnny bakal membuktikan ketidakterlibatan dalam kasus yang dituduhkan ini. Mantan Menkominfo itu diyakini cuma menjalankan tugas dalam proyek pengadaan BTS 4G.

Achmad menyebut hakim sudah memberikan pernyataan baik soal posisi Johnny dalam proyek BTS 4G dalam putusan sela yang dibacakan hari ini. Salah satunya terkait rapat terbatas (ratas) yang dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terkait masalah ratas, majelis menganggap itu arahan dari Presiden yang ditujukan kepada para menteri, untuk dilaksanakan. Jadi bukan inisiatif menteri seperti yang didakwakan. Nanti kita akan  bahas terkait arahan-arahan tersebut sebagai materi dalam pokok perkara (pembuktian)," ucap Achmad.

Kubu Johnny optimistis majelis hakim bakal menjalankan persidangan dengan adil. Sebab, para pengadil itu sudah membuktikan tidak terpengaruh dengan kabar di luar persidangan saat putusan sela dibacakan.

"Bahwasannya majelis hakim tidak terpengaruh akan berita yang ada di luar, di media, maupun di luar dari media. Majelis hakim akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujar Achmad.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Protes dakwaannya dinilai bagian dari pembuktian.
 
"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Fahzal menjelaskan eksepsi Plate seharusnya dibuktikan dengan menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan. Protes yang dilakukannya dinilai terlalu dini.
 
"Di awal saya sudah sampaikan kalau eksepsi itu menyangkut, mentaati materi pokok perkara akan kami nyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," ucap Fahzal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)