Kasus Korupsi BTS, Auditor BPKP Sebut Johnny Plate Tak Rugikan Negara

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate. Medcom.id/Candra

Kasus Korupsi BTS, Auditor BPKP Sebut Johnny Plate Tak Rugikan Negara

Candra Yuri Nuralam • 13 October 2023 06:20

Jakarta: Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dihadirkan dalam sidang perkara dugaan rasuah proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam persidangan, Dedy mengatakan tak menemukan penyimpangan anggaran oleh pengguna anggaran (PA) dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu Johnny G Plate, terkait proyek pengadaan BTS 4G.

"Kami tidak menemukan penyimpangan, maksudnya kondisinya seperti yang kami sampaikan dan ini tidak ada yang dilaksanakan pengguna anggaran," kata Dedy dalam kesaksian yang dikutip pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Hal tersebut diungkap Dedy menjawab pertanyaan kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor. Yakni, terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Johnny G Plate sehingga menyebabkan kerugian negara.

Bahkan, kata Dedy, pihaknya tidak pernah meminta klarifikasi Johnny G Plate. Sebab, BPKP sudah menerima alat bukti dari Kejaksaan Agung.

"Ya pada saat itu kami tidak klarifikasi kepada Pak Johnny, karena kami menilai dari bukti dan juga keterangan BAP yang sudah kami peroleh itu sudah cukup untuk kami menyimpulkan penyimpangannya. Kerugiannya seperti itu," ucap Dedy.

Dalam sidang tersebut, Dion Pongkor sempat mempertanyakan kepada Deddy terkait dugaan penyimpangan kliennya. Pasalnya, kata Dion, kerugian negara yang dijelaskan Deddy dalam BAP-nya disebabkan penyimpangan ketentuan peraturan.

Selain itu, Dion mempertanyakan dugaan penyimpangan Johnny Plate. Yakni, sebagai pengguna anggaran.

Deddy menjawab tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran. "Pengguna anggaran? Tidak ada," kata Deddy merespons pertanyaan Dion.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Johnny G Plate didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955. Lalu, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)