NEWSTICKER

Eksepsi Johnny G Plate Dinilai Terlalu Dini

N/A • 11 July 2023 14:14

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk mengesampingkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate. Eksepsi tersebut dinilai tidak berdasar.

"Alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023.

Selain diminta mengesampingkan eksepsi Johnn G Plate, JPU juga meminta hakim untuk mengesampingkan eksepsi yang diajukan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo nonaktif Anang Ahmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

JPU menilai eksepsi tersebut iseharusnya diajukan dalam pledoi. Protes dakwaan itu masih terlalu dini.

"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," ujar jaksa.
 
Hakim diharap memberikan putusan sela berupa penolakan atas nota keberatan atau eksepsi Plate. Para pengadil diharap menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)