Ilustrasi. Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. (Medcom.id/Candra)
Jakarta: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah menerima yang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia ngotot tidak terlibat dalam permainan kotor pada perkara ini.
Pernyataan itu ditegaskan saat dia menjadi saksi dalam terdakwa lain dalam persidangan kasus ini. Hakim awalnya bertanya soal adanya fasilitas yang diterima Johnny dari terdakwa Galumbang Menak.
"Tidak pernah (menerima fasilitas dari Galumbang)," kata Johnny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
Majelis juga menanyakan Johnny soal adanya sejumlah uang yang diduga diterimanya dari Galumbang. Eks Menkominfo itu menegaskan tidak pernah kecipratan apapun.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Galumbang atau orangnya Pak Galumbang," tegas Johnny.
Johnny juga membantah pernah dibayari untuk bermain golf. Menurutnya, status member miliknya yang dipakai oleh para terdakwa dalam perkara ini.
"Saya tidak mendapat fasilitas bahkan mungkin fasilitas saya yang justru dimanfaatkan karena bermain golf sebagai member di tempat golf itu," ucap Johnny.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.