21 June 2024 13:57
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan kurungan penjara terhadap Mantan Anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan BPK Achsanul Qosasi.
Achsanul Qosasi terbukti bersalah menerima uang senilai USD2,64 juta, atau sebesar Rp40 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fazal Hendri, Achsanul Qosasi terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, Achsanul juga dipidana denda sebesar Rp250 juta subsider emapat bulan kurungan penjara. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana kurungan lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain Achsanul Qosasi, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp150 juta kepada terdakwa Sadikin Rusli.