Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 27 June 2024 15:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara terhadap eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Banding dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim dinilai belum memenuhi keadilan bagi masyarakat.
"Mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juni 2024
Harli mengatakan permohonan banding telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa, 25 Juni 2024. Menurutnya, saat ini JPU tengah menyusun materi memori banding yang akan diserahkan kepada pengadilan.
"Sesuai Akta Permintaan Banding, JPU sudah menyatakan Banding pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, selanjutnya JPU akan menyusun memori banding," ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta. Vonis ini diberikan setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Dia menyebutkan Achsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kejagung Bakal Kawal Pengusutan Kasus Dugaan TPPU di Mimika |