Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Candra Yuri Nuralam • 16 November 2023 16:43
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung membacakan dakwaan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Dia diduga memperkaya diri puluhan miliar rupiah dan uang asing terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar US$2.500.000 dan Rp84.179.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023.
Jaksa menjelaskan perkara Yusrizki masih berkaitan dengan pihak berperkara lain yang sudah diadili sebelumnya. Mereka yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza.
Lalu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Penerimaan itu diyakini melawan hukum. Jaksa menegaskan memiliki bukti kuat untuk membongkar tuduhannya di pengadilan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar jaksa.
Yusrizki beberapa kali menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya yang terkait kasus ini. Salah satu kesaksiannya yakni soal dana Rp60 miliar untuk pendampingan perkara.
Yusrizki membenarkan telah memberikan uang itu untuk bantuan pendampingan hukum. Dana itu diberikan bertahap.
Dia juga tidak bisa memerinci nama yang saat itu diberikan. Yusrizki mengaku lupa dan tidak memberikan keterangan jelas soal Jefry.
"Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut kepada pak Irwan. Tapi rasanya beberapa nama saya lupa karena tidak cuma satu kali pemberian," ujar Yusrizki di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2023.
Dalam persidangan kali ini, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.