Windi Purnama dan Yusrizki Bakal Dengarkan Dakwaan Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.

Windi Purnama dan Yusrizki Bakal Dengarkan Dakwaan Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2023 07:01

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perdana dugaan rasuah pembangunan BTS pada Bakti Kominfo hari ini, 16 November 2023. Pihak berperkara yang akan diadili yakni Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

"Agenda sidang pertama," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023.

Sidang perdana ini dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB. Windi dan Yusrizki bakal mendengarkan dakwaan dalam perkara tersebut dari kubu jaksa penuntut umum (JPU).

Windi sering dijadikan saksi dalam persidangan ini. Salah satu kesaksiannya yakni penyerahan aliran dana Rp70 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo untuk Komisi I DPR. Penyerahan dilakukan dua tahap.

"Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel di Sentul, di Hotel Aston kalau enggak salah," kata Windi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.

Windi meyakini uang Rp70 miliar itu untuk Komisi I DPR. Informasi itu didapatkannya dari mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Staf ahli anggota DPR Nistra Yohan disebut menjadi pihak yang menerima dana panas itu. Windi menegaskan dirinya menemuinya langsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)