Empat bulan sudah persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti berlangsung hingga ketok palu vonis bagi terdakwanya. Lima bulan sudah nama Nistra Yohan disebut-sebut bahkan sempat dipanggil untuk pemeriksaan. Namun untuk seorang Nistra Yohan yang bukan politisi, pejabat negara atau pengusaha sekalipun seolah tidak bisa disentuh.
Celakanya di soal keberadaan Nistra Yohan, Jampidsus Febrie Adriansyah justru adem-adem saja. Orang nomor satu di jajaran Gedung Bundar Kejaksaan Agung ini, justru mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menjerat Nistra sebagai tersangka. Padahal berita acara pemeriksaan Windi Purnama serta fakta-fakta persidangan sudah jelas-jelas dan gamblang menyebut nama Nistra Yohan dan aliran uang ke Komisi I DPR RI.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi, Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung segera menjemput paksa Nistra Yohan. Sebab hingga tiga kali penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan tidak digubris.
Mahkamah Kehormatan Dewan menyebut hingga kini belum ada pelaporan seputar aliran uang Rp70 miliar ke Komisi I DPR. Meski begitu Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan tidak menampik informasi tersebut sudah menjadi fakta persidangan. Itu sebabnya Trimedya akan mengusulkan pemeriksaan atas dugaan tersebut di rapat MKD pekan ini.
Akankah wakil rakyat di Senayan bernyali memberikan pernyataan resmi dan terbuka demi menjawab gusar publik? Ataukah justru gaung dugaan aliran uang Rp70 miliar ke gedung Wakil Rakyat dibungkam perlahan.