Sopir Sadikin Rusli Diperiksa usut Korupsi Achsanul Qosasi

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana/MI/Susanto

Sopir Sadikin Rusli Diperiksa usut Korupsi Achsanul Qosasi

Siti Yona Hukmana • 25 November 2023 09:00

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo dengan tersangka Achsanul Qosasi. Salah satu saksi ialah sopir tersangka Sadikin Rusli.

"Memeriksa IT selaku sopir tersangka SR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 November 2023.

Saksi kedua adalah pihak swasta berinisial AY. Pihak swasta ini juga diinterogasi soal dugaan korupsi yang dilakukan Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 24 November 2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.

Untuk diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 karena terbukti menerima suap untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo. Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyat, Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022.

Uang itu diterima dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan tersangka Sadikin Rusli selaku pihak swasta.

Uang haram Rp40 miliar itu telah dikembalikan Achsanul Qosasi ke penyidik Kejagung melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu. Meski dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)