2 March 2024 01:00
Jakarta: Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri telah dinyatakan memenuhi syarat. Kendati demikian Firli belum juga ditahan oleh pihak yang berwenang dalam kasus ini.
Menghilangnya Firli Bahuri mengingatkan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo pada kasus Harun Masiku yang ditangani KPK. Kasus yang ditangani KPK era Firli itu belum juga bisa menangkap buronan tersangka kasus suap pemilihan legislatif 2019 silam.
"Ingat bahwa di eranya Pak Firli ada yang namanya tersangka yaitu Harun Masiku yang sampai saat ini tidak bisa ditangkap karena buronan. Akhirnya ketika ada informasi bahwa dia hilang tidak tau keberadaannya, masyarakat akhirnya pikirannya ke Harun Masiku. Apakah ini akan menghilang?," jelas Yudi kepadaMetro TV, Jumat, 1 Maret 2024.
Di waktu yang sama, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menyebut, sebenarnya dalam kasus Firli Bahuri cukup menghadirkan empat saksi yang menyaksikan pemerasan oleh Firli. Benny mempertanyakan banyaknya saksi kasus Firli namun belum juga bisa mendapatkan bukti.
"Ada seratussekian sudah diperiksa, pengalaman saya sebagai penyidik, bukan jumlahnya tapi kualitas kesaksiannya, pembuktiannya. Cukup tiga atau empat orang saja, kalau semua menyaksikan langsung proses pemerasan itu sudah cukup," kata Benny