MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro karena Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Dok Medcom.id

MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro karena Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 1 March 2024 17:32

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu buntut tak kunjung menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Hari ini, Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2024.

Pendaftaran gugatan praperadilan itu telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nomor perkara akan dikeluarkan paling lambat hingga Senin, 4 Maret 2024.

Selain Kapolri, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R. Narendra Jatna juga menjadi tergugat dalam gugatan. Karyoto menjadi termohon I, Kapolri Jenderal Listyo menjadi termohon II, dan Narendra menjadi termohon III.
 

Baca: 

Kapolri Diminta Memastikan Kasus Firli Tak Ada Konflik Kepentingan dengan Kapolda Metro


Boyamin menuturkan ada empat pokok permohonannya dalam gugatan tersebut. Pertama, bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Kedua, bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Ketiga, bahwa para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

"Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," ungkap Boyamin.

Keempat, bahwa Kapolri mengalami kendala dalam menangani perkara ini karena belum memadainya Kapolda Metro melakukan supervisi. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 1 atau Brigjen.

"Sehingga, semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri," terangnya.
 
Baca: 

Ditanya soal Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Cuma Melambaikan Tangan


Kemudian, Boyamin juga membebetkan enam petitum atau permintaan kepada hakim. Pertama, pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan aquo.

Kedua, PN Jaksel berwenang menyidangkan. Ketiga, menyatakan termohon I dan termohon II telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Keempat, nemerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Kelima, memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta. Keenam, memerintahkan rermohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. Perkembangan kasusnya saat ini ialah melengkapi berkas perkara yang sudah dua kali dikembalikan JPU.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)