Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa
Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus Firli Bahuri atas dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak ada konflik kepentinga dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Ha ini disampaikan Kurnia saat mengirimkan surat ke Kapolri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Kapolri harus memastikan proses hukum terhadap Firli yang dikerjakan oleh Polda Metro Jaya terbebas dari konflik kepentingan," kata Kurnia di Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2024.
Menurut dia, ada relasi yang terbangun antara Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dengan Firli Bahuri. Mengingat Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebab, bagaimanapun, masyarakat sudah tahu ada relasi yang terbangun antara Karyoto dan Firli. Di mana, sebelum diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, Karyoto merupakan bawahan Firli di KPK," ujar Kurnia.
Selain itu, secara kepangkatan di Polri, Karyoto jauh di bawah Firli. Karyoto adalah jenderal bintang dua, sedangkan mantan Ketua KPK ini merupakan pensiunan Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau Komjen.
"Secara jenjang kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli. Jangan sampai lambatnya penanganan perkara Firli dipengaruhi faktor relasi keduanya," ungkap Kurnia.
Maka itu, Kapolri diminta membuktikan kepada masyarakat bahwa kasus ini tidak ada konflik kepentingan. Salah satunya, dengan mengusut tuntas kasus tersebut. Pengusutan kasus hingga tuntas juga disebut bagian pembuktian komitmen pimpinan Korps Bhayangkara dalam memberantas korupsi.
Hal yang sama juga disampaikan eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin. Menurutnya, kasus Filri harus ditarik ke Bareskrim Polri agar konflik kepentingan itu tidak terjadi.
"Karena Pak Kapolda itu pernah bawahan dari Firli Bahuri, ditinjau dari pangkat juga lebih rendah, itu kita meminta agar penanganan kasus ini diambil oleh Bareskrim," tambahnya.
Sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Bareskrim Polri untuk mengirim surat ke Kapolri. Surat itu berisi desakan segera menahan Firli Bahuri.
Mereka yang hadir ialah eks Ketua KPK Abraham Samad; dua mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochamad Jasin; Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Mereka yang datang juga bertemu dengan eks penyidik KPK Novel Baswedan yang kini menjadi ASN Polri sebagai Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri.
Surat itu diterima di bagian Sekretariat Umum (Sekum) dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024. Perihal permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Firli Bahuri.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.