Kapolri Didesak Segera Tahan Firli Bahuri

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Kapolri Didesak Segera Tahan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 1 March 2024 13:29

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli tak kunjung ditahan sejak menjadi tersangka 100 hari yang lalu, tepatnya Kamis, 23 November 2024.

Desakan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil lewat surat yang dikirim ke Sekretariat Umum (Sekum) Polri. Surat itu diterima dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024 perihal permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Firli Bahuri.

"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Abraham Samad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2024.

Mantan Ketua KPK ini mengakui dalam penahanan itu ada syarat subjektif penyidik sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, dalam KUHAP juga menyebutkan bahwa pelaku kejahatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.

"Oleh karena itu kalau kita merujuk kepada pasal-pasal tersebut maka sangat pantas dan sangat layak kasus Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana pemerasan itu segera dilakukan penahanan," ungkap Abraham.
 

Baca: 

Di samping itu, dia juga mendesak Kapolri sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum Firli yang sedang berjalan. Agar masyarakat mempunyai harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan Korps Bhayangkara.

Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menambahkan Firli juga dikenakan hukuman 20 tahun penjara terkait gratifikasi. Sesuai Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa yang lebih 5 tahun itu ya harus segera dilakukan penahanan ditambah lagi pasal-pasal yang lain saya dan Saut Situmorang legal standing (dalam kasus ini), karena kami yang diperiksa di sini sebagai saksi ahli untuk mengungkapkan kasus-kasus ini layak atau nggak yang bersangkutan itu ditetapkan sebagai tersangka," ucap Jasin.

Jasin mengatakan penahanan Firli perlu dilakukan untuk menjaga keamanan, agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Termasuk mencegah upaya melarikan diri.

"Karena isunya sekarang ini tidak ada di tempat, melarikan diri. Ini yang menjadikan triger kita bersama-sama dengan yang hadir di sini semuanya untuk segera mendorong Kapolri untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," pungkasnya.

Sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil hadir di Bareskrim Polri untuk mengirim surat ke Kapolri. Mereka yang hadir ialah eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Mereka yang datang juga bertemu dengan eks penyidik KPK Novel Baswedan yang kini menjadi ASN Polri sebagai Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)