Kapolda Metro Jaya Bungkam saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Medcom.id/Siti Yona

Kapolda Metro Jaya Bungkam saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli

Media Indonesia • 1 March 2024 18:31

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hanya melambaikan tangan saat ditanya oleh awak media terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Usai ibadah Salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 1 Maret 2024, awak media sempat melempar beberapa pertanyaan soal perkembangan kasus Firli. Namun, Karyoto hanya melambaikan tangan saja.

Ia pun hanya mengucapkan terima kasih sambil memberikan tanda menggunakan ibu jarinya dan kemudian berlalu meninggalkan awak media. "Makasih ya, makasih ya," kata Karyoto.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 

Baca juga: 

Kapolri Diminta Memastikan Kasus Firli Tak Ada Konflik Kepentingan dengan Kapolda Metro



Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023 lalu.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)