Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 30 November 2023 20:51
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebanyak enam saksi diperiksa untuk mendalami tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 November 2023.
Ketut memerinci keenam saksi yang diperiksa. Pertama, AH selaku Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia; A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments; BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia (PT SGI).
Lalu, VWRP selaku Direktur PT Sahabat Makna Sejati; JHW selaku Direktur Utama PT Tri Mandiri Sukses Perkasa; dan P selaku Kepala Biro Teknologi Informasi pada BPK RI. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan karena masuk materi penyidikan.
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 karena terbukti menerima suap untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo. Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyat, Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022.
Baca juga: Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Selisik Direktur Bio Konservasi Indonesia |