Kejagung Periksa Pejabat BPK Demi Telusuri Peran Achsanul Qosasi

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Kejagung Periksa Pejabat BPK Demi Telusuri Peran Achsanul Qosasi

Media Indonesia • 20 December 2023 14:08

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saksi yang diperiksa untuk mendalami peran tersangka anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Saksi pertama merupakan pejabat pada BPK yang bertugas sebagai Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara III. Lalu, saksi kedua dari pihak swasta PT Duta Hita Jaya.

“YG selaku Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara III dan IDS selaku pihak PT Duta Hita Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 20 Desember 2023.
 

Baca juga: Kejagung Periksa Istri Salah Satu Tersangka Korupsi BTS 4G


Adapun Kejagung memastikan terus mendalami aset tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Achsanul Qosasi. Meski aset anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu sudah disita beberapa waktu lalu.

"Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara selalu otomatis diikuti dengan penelusuran aset, apakah penelusuran aset itu terkait atau tidak itu nanti perlu pendalaman, tapi otomatis pasti akan kita ikuti dengan tindakan penelusuran aset," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, kepada wartawan dikutip Jumat, 17 November 2023.

Kejagung menerima pengembalian uang dari Achsanul dan tersangka lain atas nama Sadikin Rusli sebesar USD 2 juta pada Kamis, 16 November 2023. Uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka. Uang yang berbentuk pecahan 100 dollar Amerika Serikat itu bila dikonversi ke rupiah senilai Rp31,4 miliar. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)