30 October 2025 12:02
Sebanyak 42 warga pemilik Ruko Marinatama, Jakarta Utara menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur (PTUN Jaktim) dengan agenda pembuktian terkait gugatan pembatalan sertifikat hak pakai nomor 477. Sidang pembuktian gugatan pembatalan sertifikat hak pakai nomor 477 digelar di PTUN Jaktim, Rabu, 29 Oktober 2025, siang.
Namun, majelis hakim menunda persidangan karena adanya pihak penggugat baru serta dokumen tambahan yang perlu diverifikasi. Kuasa hukum warga pemilik Ruko, Subali, menyambut baik penundaan tersebut untuk memberikan kesempatan bagi majelis hakim meneliti status pihak pengugat baru sebelum melanjutkan pembuktian.
Senada dengan itu, warga pemilik ruko mengungkapkan gugatan dilayangkan karena sejak pembelian ruko pada tahun 1997 melalui perjanjian pengikatan jual beli dengan PT Wisma Bendungan Hilir, hingga kini sertifikat HGB belum diterbitkan.
| Baca: 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula |