Beli Ruko Sejak 1997, SHGB Milik 42 Warga Jakarta Tak Kunjung Terbit

30 October 2025 12:02

Sebanyak 42 warga pemilik Ruko Marinatama, Jakarta Utara menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur (PTUN Jaktim) dengan agenda pembuktian terkait gugatan pembatalan sertifikat hak pakai nomor 477. Sidang pembuktian gugatan pembatalan sertifikat hak pakai nomor 477 digelar di PTUN Jaktim, Rabu, 29 Oktober 2025, siang.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena adanya pihak penggugat baru serta dokumen tambahan yang perlu diverifikasi. Kuasa hukum warga pemilik Ruko, Subali, menyambut baik penundaan tersebut untuk memberikan kesempatan bagi majelis hakim meneliti status pihak pengugat baru sebelum melanjutkan pembuktian.

Senada dengan itu, warga pemilik ruko mengungkapkan gugatan dilayangkan karena sejak pembelian ruko pada tahun 1997 melalui perjanjian pengikatan jual beli dengan PT Wisma Bendungan Hilir, hingga kini sertifikat HGB belum diterbitkan.
 

Baca: 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan.

"Apalagi dia membela kalau misalnya dia membela kepentingannya sendiri. Sebetulnya hari ini sidangnya adalah pembuktian surat ya, pembuktian surat. Namun karena ada pihak lain yang mengajukan permohonan penggugat interven, maka acara pembuktian surat dituda sambil menunggu penetapan dari majelis hakim," ujar Subali dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis, 30 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)