4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

30 October 2025 10:27

Empat bos perusahaan swasta divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu siang, 29 Oktober 2025.

Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Dalam putusannya, hakim menyebut para terdakwa mendapat hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Namun, majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif dan fakta bahwa para terdakwa telah menitipkan uang pengganti ke Kejaksaan Agung

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 KUHP.

 

Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa:

  1. Wisnu Hendraningrat divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60,99 miliar. Seluruh uang pengganti telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
  2. Indra Suryaningrat divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77,21 miliar. Uang pengganti juga telah disetorkan seluruhnya ke RPL Kejagung.
  3. Hansen Setiawan divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41,38 miliar. Uang pengganti telah dibayarkan ke RPL Kejagung.
  4. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47,86 miliar. Uang pengganti juga telah disetorkan ke RPL Kejagung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)