30 October 2025 10:27
Empat bos perusahaan swasta divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu siang, 29 Oktober 2025.
Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusannya, hakim menyebut para terdakwa mendapat hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Namun, majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif dan fakta bahwa para terdakwa telah menitipkan uang pengganti ke Kejaksaan Agung.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 KUHP.