22 August 2025 16:27
Badan Legislasi DPR RI dalam rapat panitia kerja terus menggencarkan penyusunan rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini bertujuan memberikan payung hukum dan perlindungan hak-hak dasar bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini belum terjamin.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung menjelaskan ada sejumlah pokok aturan lebih rigid dalam RUU PPRT. Salah satunya memisahkan antara pekerja rumah tangga yang direkrut langsung oleh pemberi kerja dan yang direkrut melalui penyalur atau agen.
"Naskah yang sekarang periode ini kita susun itu sudah memisahkan antara PRT yang direkrut secara langsung dan yang melalui perusahaan penyalur PRT," jelas Martin.
Baca Juga: Dasco Targetkan Revisi UU Terkait Royalti Musik Selesai 2 Bulan |