23 August 2025 18:25
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung bakal memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasien BPJS. Semua pasien BPJS dipastikan bebas dari biaya apa pun.
Sebelumnya, pasien bayi usia 2 bulan meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek. Bayi tersebut menderita penyakit ISPA yang membutuhkan tindakan operasi.
Namun, orang tua pasien diminta membayar biaya pengobatan hingga Rp8 juta. Padahal, bayi itu memiliki BPJS Kesehatan. Ironisnya, uang diminta ditransfer ke rekening pribadi dokter inisial BR.
Plt. Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan, dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek Lampung, Yusmaidi, menyayangkan peristiwa tersebut. Yusmaidi menyampaikan belasungkawa, namun tidak menjelaskan kronologi versi RSUD secara lengkap atas meninggalnya bayi itu dan buruknya pelayanan rumah sakit.
Baca juga: Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026 |