14 January 2025 14:57
Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan larangan merokok di kawasan Malioboro. Peraturan itu akan berlaku efektif pada 2025 secara ketat.
Pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) akan didenda Rp7,5 juta. Peraturan ini bertujuan agar Malioboro menjadi tempat yang nyaman dan asri tanpa asap rokok.
Hal ini sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 dan telah diterapkan sejak tahu 2020. Dan sosialiasi ke masyarakat dilakukan hingga tahun 2025.
| Baca: PP 28/2024 Dinilai Ganggu Kelangsungan Usaha Industri Tembakau, Ini Penjelasannya |
Meski gencar dilakukan sosialisasi, namun pada praktiknya masih kedapatan wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro.
Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus melakukan razia dan teguran kepada wisatwan, warga lokal, maupun pelaku usaha di Malioboro yang kedapatan merokok.
Demi memperketat aturan tanpa rokok, nantinya akan ada aturan sidang di tempat untuk merazia pelanggar. Bahkan tak main-main, jika kedapatan melanggar akan dikenanakn denda sebesar Rp7,5 juta.