NEWSTICKER

Tag Result: rokok ilegal

Penyeludupan 350 Dus Rokok Tanpa Cukai di Perairan Aceh Utara Digagalkan

Penyeludupan 350 Dus Rokok Tanpa Cukai di Perairan Aceh Utara Digagalkan

Nasional • 16 days ago

Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyeludupan 350 dus rokok tanpa cukai di perairan Aceh Utara, tepatnya di kawasan bibir Pantai Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang. Jika dirupiahkan nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Keberhasilan penangkapan ini berdasarkan pengembangan operasi keamanan laut yang melibatkan unsur patroli keamanan laut, intelijen, dan informasi masyarakat pesisir. Laporan awal dari masyarakat adanya pergerakan kapal ikan yang akan melaut dan diduga akan menjemput barang ilegal di tengah laut.

Komandan Lanal Lhokseumawe yang baru, Letkol Laut (P) Andi Susanto mengatakan pihaknya langsung mengerahkan kapal patroli keamanan laut (Patkamla) Bunga I 173. Kapal itu dikerahkan usai menerima laporan dari tim intel.

Kemudian, mereka mendeteksi adanya kapal ikan yang sedang berlayar menuju perairan Aceh Utara dan berusaha melarikan diri.

Setelah diperiksa, KM Indah GT25 yang merupakan jenis kapal ikan ditemukan 350 dus rokok tanpa cukai. "Kalau kami tanya-tanya refensi umum di pasaran, informasinya satu kotak ini harganya antara Rp3 jutaan," ujar Andi Susanto. 

Bea Cukai Malili Musnahkan Lebih dari 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malili Musnahkan Lebih dari 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Nasional • 16 days ago

Kantor Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur di bawah Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan mengamankan sedikitnya lebih dari 1 juta batang rokok ilegal dan 1,2 liter hasil pengolahan tembakau, serta 15 liter minuman keras yang mengandung etil alkohol.

Jika dirupiahkan, barang ilegal yang melanggar ketentuan cukai dan kepabeanan tersebut nilainya mencapai Rp1,3 milia. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp910 juta. 

Dengan demikian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Tipe Madya Pabean C Malili, Kabupaten Luwu Timur, mampu menyelamatkan kerugian negara sebesar miliaran rupiah atas penindakan itu. Selain menyita, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Malili juga memusnahkan barang hasil penindakan tersebut dengan cara dibakar. 

Diketahui, penyitaaan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran pabeanan bea cukai dalam rentan waktu Oktober 2022 hingga Oktober 2023. Jumlah tangkapan tahun ini naik hampir dua kali lipat dari tahun penindakan sebelumnya.

Barang sitaan itu ditenggarai hendak diedarkan di enam cakupan wilayah kabupaten dan kota di provinsi Sulawesi Selatan seperti untuk wilayah Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Tanah Toraja, Toraja Utara.

"Kalau untuk total nilainya itu mencapai Rp1.334.657.114 untuk perbatangnya. Untuk hasil tembakau itu pada triwulan IV tahun 2002 itu sejumlah 274.680.000 batang," kata Kepala Kantor KPPBC Madya Pabean C Malili, Luwu Timur, Firman Bunyamin.

Selain melakukan penindakan sekaligus pemusnahan barang bukti rokok ilegal yanga melanggar ketentuan dalam peredarannya tersebut, Bea dan Cukai Malili juga memberikan sanksi administrasi terhadap para pelanggar cukai dan kepabeanan berupa denda tiga kali dari nilai cukai yang semestinya dibayarkan sebanyak tiga kali di tahun ini.

Hal tersebut dilakukan demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara atas pelanggaran cukai dan kepabeanan.

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Peristiwa • 19 days ago

Luwu Timur: Kantor Pengawaan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili memusnahkan sebanyak satu juta batang rokok ilegal; 1,2 liter hasil pengolahan tembakau; dan 15 liter minuman keras yang mengandung etil alkohol. Nilainya mencapai Rp1,3 miliar.

Barang ilegal tersebut didapat di enam wilayah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp910 juta.

KPPBC Malili melakukan proses penindakan ini dalam rentan waktu Oktober 2022 hingga Oktober 2023. Jumlah tangkapan tahun ini naik hampir dua kali lipat dari tahun penindakan sebelumnya.

Barang yang berhasil dimusnakan itu hendak diedarkan di enam kabupaten dan kota di Sulsel, yakni Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Tana Toraja, dan Toraja Utara.

KPPBC Malili juga memberikan sanksi administrasi terhadap para pelanggar. Dendanya tiga kali dari nilai cukai yang semestinya dibayarkan sebanyak tiga kali pada tahun ini.

Bea Cukai: Peredaran Rokok Ilegal Ancam Stabilitas Perekonomian Indonesia

Bea Cukai: Peredaran Rokok Ilegal Ancam Stabilitas Perekonomian Indonesia

Ekonomi • 4 months ago

Sebagai langkah represif penanganan peredaran BKC ilegal khususnya Hasil Tembakau (HT), Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di 2023.

Wamenkes: 1 dari 10 Anak Sudah Merokok

Wamenkes: 1 dari 10 Anak Sudah Merokok

Nasional • 4 months ago